Untuk mempermudah otoritas pajak mengetahui informasi lengkap dan akurat perihal transaksi keuangan yang dilakukan Wajib Pajak di luar negaranya serta tidak mengalami benturan terkait kerahasiaan bank, anggota G20 bersama dengan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) melakukan upaya global untuk melakukan pertukaran informasi antarnegara secara otomatis atau disebut Automatic Exchange of Information (AEoI). Dalam melaksanakan PMK Nomor 19/PMK.0/2018 tentang perubahan kedua PMK Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, terdapat penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on Automatic Exchange of Financial Account Information. Lalu negara apa saja yang baru terdaftar dalam PENG-2/PJ/2021? Simak infografis berikut!
Penambahan Yurisdiksi Partisipan dan Pelaporan AEOI
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: aeoi, Exchange of Information
Artikel Terkait
Penyampaian Informasi Keuangan oleh LJK dalam Pelaksanaan Exchange of Information
Rizal Lumban Gaol
3 October 2023
Daftar Terbaru Yurisdiksi Partisipan AEoI Tahun 2023
Alifatu Mazidah
8 May 2023
Asia Initiative Meeting Bahas Transparansi Pajak Di Kawasan Asia
Alifatu Mazidah
13 September 2022
DJP Umumkan Daftar Yurisdiksi Partisipan AOEI Terbaru Berikut Tujuan Pelaporannya
Alifatu Mazidah
15 March 2022
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA